Blitar, jurnalmataraman.com – Tiga pemuda di Kota Blitar digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar Kota setelah melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu berawal saat sekelompok pemuda menggelar pesta minuman keras di rumah korban di Jalan Cemara Kota Blitar. Dalam pesta tersebut korban sempat menyinggung salah satu pelaku terkait masa lalunya, ucapan itu membuat pelaku sakit hati dan mengajak dua rekannya untuk menganiaya korban.
Usai dianiaya korban ditinggalkan dalam kondisi terluka parah. Berdasarkan hasil autopsi korban dinyatakan meninggal dunia akibat pukulan keras yang mengenai bagian leher.
Polres Blitar Kota sebelumnya telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial LG (45) dan MS (26). Setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya EG (20) yang berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Ully membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Polisi masih terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam penganiayaan hingga merenggut nyawa korban.
( Editor : Yuli & Trias M.A )



