Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tulungagung

by Agus Bondan
1 November 2025 | 20:34
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tetapkan Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Tulungagung

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pahlawan depan SPBU Rejoagung Kecamatan Kedungwaru Tulungagung pada Jumat (31/10), menelan dua korban jiwa. Polisi kini menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra warga Desa Penanggungan Kecamatan Klojen Kota Malang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Dua korban meninggal diketahui bernama Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh, mahasiswi asal Kabupaten Jombang. Keduanya tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak bagian belakang bus yang dikemudikan tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya. Saat berusaha mengerem mendadak, bus kehilangan kendali hingga menabrak dua sepeda motor di depannya.

“Dari olah tempat kejadian perkara, kami menemukan jejak pengereman sepanjang 120 meter. Pengemudi diduga lalai karena mengemudi secara ugal-ugalan dan tidak mematuhi batas kecepatan,” ujar Kompol Arie Taufan Budiman Wakapolres Tulungagung saat dikonfirmasi, Jumat (01/11).

Selain dua korban meninggal satu pengendara lain dilaporkan mengalami luka di bagian kepala. Dalam pemeriksaan, Rizki Angga Saputra mengaku mengemudi dengan kecepatan tinggi karena mengejar jadwal trayek dan takut disusul bus lain yang berada di belakangnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Wakapolres Arie Taufan menambahkan, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka pernah ditilang sebelumnya pada September lalu karena mengemudi secara ugal-ugalan di kawasan Simpang Tiga Ngujang. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kecepatan kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Polres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

( Editor : Ima & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita tulungagunginfo tulungagungkecelakaan maut terjadi dijalan pahlawah depan sppbuPolisi kini menetapkan pengemudi bus Harapan Jaya jadi tersangkaPolres Tulungagung mengimbau seluruh pengemudi angkutan umum agar lebih berhati-hati
ShareTweetShare
Next Post

LIVE : Pemilihan Duta Wisata Kakang Mbakyu Kabupaten Tulungagung Tahun 2025

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .