Trenggalek, jurnalmataraman.com – Dengan Kepala tertunduk, AS (53) yang merupakan PNS di SD Negeri Kecamatan Tugu/ Kabupaten Trenggalek harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada Polisi.
Pasalnya, selain menjadi PNS, tersangka juga nyambi penombok Situs Judi Online. dia melakukan Deposit Uang kepada beberapa Situs Judi Online.
Polres Trenggalek juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Yakni, ponsel yang digunakan Judi Online dan Buku Rekening Pribadi milik tersangka.
“ Judi online bahwa kejadian pada tanggal 10 Mei 2024. Pelaku atas nama Aas umur 53, pekerjaan PNS diwilayah Trenggalek ” ucap : Gathut Bowo Supriyono
Akibat kasus Judi Online, tersangka telah mendekam di balik teruji besi dan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (ham/dev).