Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pengusutan terkait kecelakaan tunggal truk tangki pengangkut BBM jenis solar, di jalur lintas selatan Besuki Tulungagung terus berlanjut. Satlantas Polres Tulungagung, menangani kasus kecelakaannya, sementara Satreskrim memperdalam legalitas distribusi solar yang diangkut kendaraan tersebutt.
Satreskrim Polres Tulungagung memperdalam legalitas distribusi solar, setelah truk tersebut terguling pada jumat 28 november lalu. Pada rabu kemarin dua saksi awal telah diperiksa yaitu sopir truk yang sempat menghilang, serta administrator perusahaan tambak udang selaku pembeli BBM jenis solar itu di wilayah Besuki.
Penyidik saat ini menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan solar yang diangkut , termasuk jenis subsidi atau non subsidi. Sampel solar telah dikirimkan ke dua laboratorium dan hasil diketahui paling cepat dalam sepuluh hari kerja. Pemeriksaan lanjutan juga dijadwalkan terhadap, perusahaan pengirim perantara pemesan, maupun pihak yang terdata sebagai pemilik kendaraan.
Dari dokumen, permintaan yang dimiliki penyidik tertera bahwa solar yang diminta merupakan solar industri. Data itu masih dipadukan dengan keterangan dari pihak perusahaan pengirim, dan perusahaan lain yang terkait proses distribusi. Menurut kasat reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, ” Saat ini total lima saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan, dan sebagian telah memberikan keterangan”.
Di sisi lain satlantas Polres Tulungagung juga menjatuhkan sanksi tilang.Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Mohamad Taufik Nabila menjelaskan ” Kita tilang karena nomor polisi yang terpasang di truk, tidak sesuai dengan data resmi”.
Menariknya, saat petugas melakukan pencarian keberadaan PT PBI, selaku pemilik kendaraan yang tertera di stnk, perusahaan yang beralamat di wilayah Kecamatan Karangrejo Tulungagung tersebut, tidak ditemukan di alamat terdaftar. Truk saat ini diamankan di gudang barang bukti Satlantas Polres Tulungagung.
( Editor : Agus Bondan & Wahyu Adi )

