Blitar,jurnalmataraman.com – Ribuan Arak Bali yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Blitar. Ribuan Arak Bali ini diamankan saat melintas di Kabupaten Blitar, tepatnya di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Blitar.
Tidak hanya mengamankan Ribuan Miras Ilegal, Polisi juga mengamankan dua tersangka yaitu Hs (39) Warga Desa Ngembul Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, Hs bertugas sebagai jasa exspedisi, serta dibantu Rs (30) Warga Desa Sutojayan Blitar yang bertugas sebagai sopir.
Bedasarkan keterangan tersangka, Ribuan Arak Bali ini akan di kirim ke Kalimantan, namun sebelum dikirim transit ke Blitar. Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito mengatakan, sebanyak 6.307 botol Arak Bali didatangkan langsung dari Bali dan ditampung terlebih dahulu di Blitar, setelah semua terkumpul, barang haram tersebut akan langsung di kirim ke Kalimantan. Para pelaku ini menyelundupkan Arak Bali tersebut, melalui jalur tikus, yang jarang terendus oleh petugas.
“Modusnya pengangkut arak bali ini untuk di perdagangkan, kemudian ini tidak sesuai dengan mutu pangan atau tidak sesuai dengan persyaratan yang di atur di aturan perundang-undangan, sekarang supir truk telah berhasil diamankan dan akan dipriksa lebih lanjut,”ujar AKP Momon Suwito, Kasatreskrim Polres Blitar.
Sementara, untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kini kedua pelaku dijerat dengan Pasal 141. Tentang Undang Undang Pangan, dengan ancaman dua tahun penjara. (ziz/za.)