Trenggalek, jurnalmataraman.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek menyoroti pemberhentian guru non Dapodik yang terjadi di sejumlah satuan pendidikan. PGRI menyatakan keprihatinan secara kemanusiaan, namun menegaskan bahwa larangan pengangkatan tenaga honorer baru sejak tahun 2022 tetap harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Ketua PGRI Kabupaten Trenggalek, Catur Winarno menyampaikan bahwa persoalan guru non Dapodik perlu dipandang secara utuh dari dua sisi, yakni sisi kemanusiaan dan sisi regulasi.
“Secara kemanusiaan, tentu kami prihatin terhadap guru-guru yang selama ini telah membantu proses pembelajaran, meskipun tidak tercatat dalam Dapodik. Namun dari sisi aturan, pemerintah memang telah melarang pengangkatan honorer baru sejak tahun 2022,” ujar Catur Winarno.
Ia menegaskan, sekolah maupun pemerintah daerah harus mematuhi ketentuan tersebut. Pasalnya, terdapat ancaman sanksi bagi pihak yang tetap melakukan pengangkatan tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PGRI Trenggalek terus menagih komitmen pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru melalui jalur seleksi aparatur sipil negara (ASN). Menurut PGRI, setelah masa penataan tenaga honorer berakhir pada Desember 2025, maka tahun 2026 harus menjadi momentum pemenuhan kebutuhan guru secara menyeluruh.
“Setelah penutupan honorer hingga Desember 2025, tahun 2026 seharusnya menjadi titik awal pemenuhan kekurangan guru melalui seleksi ASN,” lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek per Juli 2025, kekurangan guru pada jenjang TK negeri, SD negeri, dan SMP negeri tercatat mencapai 1.114 orang. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan dan mutu proses pembelajaran jika tidak segera ditangani.
Terkait masih adanya guru non Dapodik dan lulusan pendidikan prajabatan, PGRI menyebut mereka pada praktiknya merupakan relawan pendidikan. Mereka dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap dunia pendidikan dengan tetap membantu proses belajar mengajar meskipun belum mendapatkan pengakuan secara formal, baik dari sisi status maupun kesejahteraan.
PGRI juga menegaskan bahwa lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan sejatinya memiliki keunggulan dalam seleksi ASN. Oleh karena itu, para lulusan pendidikan guru diimbau untuk memaksimalkan persiapan diri dalam menghadapi seleksi yang akan datang.
Sementara terkait skema pengangkatan ASN, PGRI Trenggalek menilai sistem satu pintu melalui jalur CPNS masih menjadi pilihan paling ideal. Sistem tersebut dinilai mampu memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus jaminan kesejahteraan bagi para guru.
(Editor : Alfian & Wahyu Adi)



