Blitar, jurnalmataraman.com – Seorang pria berinisial S-A (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah terbukti membudidayakan dan menjual ratusan pohon ganja. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan sebanyak 820 pohon ganja yang ditanam dan disimpan di rumah pelaku.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa S-A telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Selain membudidayakan tanaman ganja, pelaku juga aktif menjualnya dalam bentuk bibit maupun ganja kering siap pakai.
“Pelaku menjual bibit ganja seharga Rp. 300 ribu per pohon dan ganja kering dengan harga Rp. 5 juta per kilogram. Transaksi dilakukan dengan pembeli dari berbagai wilayah mulai dari Blitar hingga Malang,” ungkap AKBP Titus kepada awak media, Rabu (10/9).
Dari hasil pemeriksaan, S-A mengaku mendapatkan bibit ganja pertamanya melalui internet sekitar dua tahun lalu. Bermodal pengalaman bertani sayur, ia kemudian mulai membudidayakan tanaman ganja tersebut di pekarangan rumahnya. Lokasi rumah yang berada di dataran tinggi Desa Krisik dinilai mendukung pertumbuhan tanaman ganja secara optimal.

Pelaku diketahui bekerja sendiri dalam menjalankan praktik ini. Namun demikian, polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berperan sebagai pembeli besar atau pengedar lanjutan,” tambah Kapolres.
Akibat perbuatannya, S-A kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
( editor : Ryan & Wahyu adi )



