Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home BLITAR

Petani Ganja Blitar Diamankan, Selama Ini Menjual Pohon Dan Daun Kering

by Qithfirul Aziz
10 September 2025 | 20:24
Reading Time: 2 mins read
0
Petani Ganja Blitar Diamankan, Selama Ini Menjual Pohon Dan Daun Kering

Blitar, jurnalmataraman.com – Seorang pria berinisial S-A (38), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap polisi setelah terbukti membudidayakan dan menjual ratusan pohon ganja. Dari hasil penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian, ditemukan sebanyak 820 pohon ganja yang ditanam dan disimpan di rumah pelaku.

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa S-A telah menjalankan aktivitas ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Selain membudidayakan tanaman ganja, pelaku juga aktif menjualnya dalam bentuk bibit maupun ganja kering siap pakai.

“Pelaku menjual bibit ganja seharga Rp. 300 ribu per pohon dan ganja kering dengan harga Rp. 5 juta per kilogram. Transaksi dilakukan dengan pembeli dari berbagai wilayah mulai dari Blitar hingga Malang,” ungkap AKBP Titus kepada awak media, Rabu (10/9).

Dari hasil pemeriksaan, S-A mengaku mendapatkan bibit ganja pertamanya melalui internet sekitar dua tahun lalu. Bermodal pengalaman bertani sayur, ia kemudian mulai membudidayakan tanaman ganja tersebut di pekarangan rumahnya. Lokasi rumah yang berada di dataran tinggi Desa Krisik dinilai mendukung pertumbuhan tanaman ganja secara optimal.

Pelaku diketahui bekerja sendiri dalam menjalankan praktik ini. Namun demikian, polisi kini tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar lainnya yang terlibat.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang berperan sebagai pembeli besar atau pengedar lanjutan,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, S-A kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

( editor : Ryan & Wahyu adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: 820pohonganjaberitablitarbibitganjalkeringinfoblitarNarkotikapetaniganja
ShareTweetShare
Next Post
Rencana Rehabilitasi Jembatan Semampir, Dishub Kediri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus

Rencana Rehabilitasi Jembatan Semampir, Dishub Kediri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Pengalihan Arus

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .