Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seratusan perangkat desa dari sejumlah Desa di Tulungagung yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkap Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulungagung, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, untuk menanyakan kepastian batas usia pensiun mereka.
Hal tersebut dilakukan karena sebelumnya ada surat dari kepala desa yang meminta DPMD menegakkan aturan, bahwa usia pensiun perangkat desa adalah 60 tahun. Sementara PPDI berpendapat sesuai peraturan daerah seharusnya perangkat desa memiliki batas masa jabatan hingga 64 tahun. Perwakilan massa dari PPDI tersebut ditemui oleh pihak DPMD, Inspektorat dan bagian Hukum Setda Tulungagung.
Ketua PPDI Tulungagung, Suyono usai pertemuan mengatakan hasil audiensi kali ini membuat mereka bisa bernafas lega. Menurut Suyono pihak DPMD tetap akan berpegang pada peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2017, dimana dalam Perda tersebut Perangkat Desa yang diangkat tahun 2001 kebawah, tetap pensiun di usia 64 tahun. Sementara bagi perangkat desa yang diangkat setelahnya pensiun di usia 60 tahun.
“Yang menjadi persoalan penafsiran UUD dan pihak pihak lainnya, sehingga kami berharap setelah audiensi kita pada siang hari ini kita bersatu dan tidak ada permasalahan yang berarti,” kata Suyono sebagai Ketua PPDI Tulungagung.
Dengan adanya kepastian tersebut, Suyono berpesan pada perangkat desa yang pensiun di usia 64 tahun tidak perlu khawatir, mereka diminta untuk tetap bekerja dan loyal pada kepala desa dalam melayani Masyarakat. (bon/in)