TRENGGALEK, jurnalmataraman.com – Penyidik Polda Jawa Timur resmi melimpahkan 10 tersangka perusakan Kantor Polsek Watulimo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek. Para tersangka yang dilimpahkan tersebut merupakan oknum anggota perguruan pencak silat di Trenggalek. Proses pelimpahan yang berlangsung selama tiga jam itu, melibatkan serangkaian barang bukti yang terkait dengan kasus perusakan tersebut.
Ke-10 tersangka yang berasal dari wilayah Trenggalek antara lain berinisial YP, RA, AP, BP, AM, SA, SG, KW, WE, dan NR. Kesemuanya sudah berusia dewasa dan dijerat dengan Pasal Perusakan dan Penghasutan, dengan ancaman hukuman penjara antara 6 hingga 7 tahun.
Barang bukti yang diserahkan dalam proses pelimpahan kasus ini berupa pecahan kaca, batu, pagar, dan sejumlah bukti lainnya yang terkait dengan aksi perusakan yang terjadi pada Januari 2025 lalu. Dalam kejadian tersebut, kantor Polsek Watulimo mengalami kerusakan parah akibat tindakan perusakan yang dilakukan oleh ratusan massa dari perguruan pencak silat. Selain merusak fasilitas kantor, perusakan ini juga menyebabkan tiga anggota polisi mengalami luka-luka.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiono, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memproses kasus ini lebih lanjut setelah menerima berkas perkara dan barang bukti dari Polda Jatim.
“Setelah pelimpahan ini, kami akan segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Yan Subiono.
Sementara itu, Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, Ipda Toni Kurniawan, menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim telah bekerja keras untuk mengungkapkan kasus ini, dan kini kasus tersebut telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Diharapkan, dengan pelimpahan ini, kasus perusakan yang melibatkan oknum perguruan pencak silat ini dapat segera diselesaikan dengan adil, serta memberikan efek jera kepada pelaku yang telah mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas negara.
(editor : Trias M.A)