Blitar, jurnalmataraan.com – Dalam sebuah rekaman video amatir yang beredar, petugas Kepolisian Polres Blitar Tengah terlihat melakukan penggerebekan terhadap toko jamu milik Apri Sukari di Kelurahan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang melibatkan peredaran minuman beralkohol oplosan.
Dari lokasi toko jamu tersebut, polisi mengamankan ribuan liter alkohol murni (etanol), berbagai minuman energi instan yang digunakan sebagai perasa, serta beragam peralatan yang digunakan untuk meracik minuman keras oplosan. Para pelaku diduga mencampurkan alkohol murni dengan berbagai rasa dari minuman energi, kemudian mengedarkan hasil racikannya di wilayah Blitar.
Modus yang dilakukan pelaku adalah meracik atau mengoplos minuman keras dengan rasa tertentu, kemudian dicampur dengan alkohol murni. Setelah itu, hasil racikan ini didistribusikan ke berbagai tempat di Blitar.

Kapoles Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa telah menetapkan Apri Sukari sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 106 Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena terbukti mengedarkan bahan berbahaya tanpa izin. Apri Sukari terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Di TKP Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, kami berhasil mengamankan saudara AS usia 45 karena kondisi yang bersangkutan saat ini seminggu dua kali melakukan cuci darah, kami tidak lakukan penahanan, namun proses hukum tetap berlanjut, dari yang bersangkutan kami amankan 1500L baik itu terdiri dari alkohol murni, etanol murni, kemudian yang sudah dicampur dengan rasa, zat persa, kemudian peralatan ataupun perlengkapan lainnya,” ujar AKBP Arif Fazlurrahman.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran minuman beralkohol oplosan yang sering kali dijual dengan harga murah dan dapat membahayakan nyawa pengonsumsinya.
Editor: Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa