Kediri, jurnalmataraman.com – Pendaftaran jalur perseorangan atau independent, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak mulai dibuka mulai 5 Mei 2024. Bersamaan dengan itu, maka bakal calon yang maju melalui jalur ini sudah dapat mulai menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan.
Komisioner KPU Kota Kediri Moch Wahyudi mengatakan, sesuai dengan syarat dukungan maka bakal calon yang maju melalui jalur perseorangan di wilayah Kota Kediri ini, minimal harus didukung setidaknya 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), pada Pemilihan Umum terakhir yang berlangsung di wilayah Kota Kediri.
Hal ini mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 pasal 41, di mana apabila jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 ribu jiwa, maka harus didukung sedikitnya 10 persen dari jumlah DPT. DiKota Kediri sendiri jumlah DPT Pemilu terakhir, sebanyak 233.962 jiwa.
“terkait calon perseorangan di kpu 2024 ini memang yang muncul hanya rewat tu proses penyerahan hubungan di awali pada tanggal 5 mei kemudian sampai proses pengetahuannya di tanggal 9 agustus “ ucap Moch Wahyudi.
Selain jumlah dukungan yang harus dipenuhi, Wahyudi menyebut juga perlu disertai surat pernyataan dukungan, serta dilampirkan foto copy KTP. Berkas berkas ini sendiri nantinya juga akan dilakukan verifikasi secara faktual satu per satu. Sedangkan hasil lolos atau tidaknya bakal calon independen ini akan diumumkan tanggal 19 Agustus 2024. (ben/nal).