Kediri, jurnalmataraman.com – Paska vonis hukuman mati terdakwa kasus pembunuhan sadis di Desa Pandantoyo Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui kuasa hukumnya. Tim penasihat hukum terdakwa Mohammad Rofian menyerahkan berkas memori banding melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (20/8/2025).
Langkah tersebut diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis mati terhadap Christina Yusa Cahyo Utomo salah satu pihak yang disebut terlibat dalam perkara pembunuhan yang menewaskan tiga dari empat anggota keluarga di Pandantoyo. Banding ini menjadi tindak lanjut atas pernyataan resmi kuasa hukum terdakwa pada sidang pembacaan putusan 13 Agustus lalu.
Dalam keterangannya penasihat hukum Mohammad Rofian menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan hakim tingkat pertama. “Perkara ini bukan hitam-putih. Ini menyangkut nyawa manusia yang harus diperlakukan dengan hati-hati,” ujarnya.
Rofian menegaskan bahwa dalam memori banding pihaknya menitikberatkan pada motivasi terdakwa mendatangi rumah korban. Menurutnya kehadiran kliennya bukan dengan tujuan menghabisi nyawa melainkan untuk mengambil kembali mobil Avanza yang diklaim sebagai hasil pembelian bersama dengan Christina Yusa.
Lebih lanjut Rofian berharap Pengadilan Tinggi Surabaya dapat menilai kembali perkara ini secara jernih tidak semata terpaku pada tafsir formal dalam putusan tingkat pertama. “Kami berharap majelis hakim di tingkat banding benar-benar mempertimbangkan fakta yang ada dan memberi putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
(editor : Ifhami & Trias M.A)