Kediri, jurnalmataraman – Pemerintah Kota Kediri, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri, dan dinas terkait, melakukan pembongkaran terhadap 35 bangunan liar milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Joyoboyo dan Jalan Patiunus, Jumat (30/5). Langkah ini diambil guna mengembalikan fungsi ruang publik dan menjaga ketertiban umum di kawasan kota.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, mengatakan bahwa penertiban berlangsung aman dan kondusif. Para pedagang disebut sangat kooperatif dan sebagian besar telah membongkar lapak mereka secara mandiri sebelum petugas datang. “Pembongkaran ini sudah melalui tahapan sosialisasi, pendekatan, dan negosiasi dengan para PKL. Mereka memahami bahwa bangunan tersebut berdiri di atas trotoar dan drainase, yang seharusnya menjadi fasilitas umum,” ujar Syamsul.
Pemerintah Kota Kediri menilai keberadaan lapak PKL di dua ruas jalan tersebut telah mengganggu fungsi trotoar dan sistem drainase selama bertahun-tahun. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan aset milik pemerintah sebelum dikembalikan kepada fungsi awalnya, yaitu sebagai jalur pedestrian dan saluran air.
“Penataan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang pemanfaatan ruang publik. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tidak bisa dibiarkan,” lanjut Syamsul.
Selain di kawasan Jalan Joyoboyo dan Patiunus, Satpol PP Kota Kediri juga menargetkan beberapa lapak liar lain, termasuk di depan Hotel Palapa, yang diketahui meluas hingga ke area fasilitas umum milik pemkot. Lokasi tersebut disebut akan menjadi sasaran penertiban berikutnya.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Kediri dalam menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan memiliki tata ruang yang fungsional serta estetis. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa proses penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis agar tidak menimbulkan konflik sosial di lapangan.
( Editor: Ryan & Trias M.A )



