Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkab Tulungagung Tegaskan Aturan Teknis Penggunaan Sound System

by Agus Bondan
24 Juli 2025 | 14:18
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab Tulungagung Tegaskan Aturan Teknis Penggunaan Sound System

Tulungagung, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan kembali aturan teknis penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat. Penegasan ini dilakukan menyusul terbitnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan pengeras suara atau yang dikenal masyarakat sebagai sound horeg.

Sebagai langkah awal, Pemkab Tulungagung menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (24/7). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, bersama unsur Forkopimda serta dihadiri oleh 16 elemen lembaga terkait.

Wakil Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas keluarnya fatwa MUI yang menyoroti pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari kebisingan berlebihan akibat penggunaan sound system yang tidak terkendali.

“Penegasan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga ketenangan lingkungan. Sebelumnya pada 2 Agustus 2024, Bupati juga telah menerbitkan surat edaran tentang pengendalian kebisingan dari pengeras suara,” ujar Ahmad Baharudin.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penegakan aturan akan dikawal oleh pihak kepolisian sebagai leading sektor. Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi menjelaskan sejumlah ketentuan teknis yang akan diberlakukan guna mengatur penggunaan sound system di ruang publik.

AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran. Kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan akan diberhentikan dan jika perlu dilakukan penindakan hukum.

“Aturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 24 Juli 2025 dan akan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat termasuk menjelang perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia bulan Agustus mendatang,” tegas Kapolres.

Melalui pengaturan ini, pemerintah daerah berharap agar seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban, menghargai hak lingkungan sekitar, serta tetap melestarikan nilai-nilai budaya dalam suasana yang kondusif dan nyaman.

(editor : Alfian & Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: AKBP Muhammad Taat Resdiinfo tulungagungMUIPemkab Tulungagungsound horeg
ShareTweetShare
Next Post
Satgas Pangan Kediri Gelar Sidak Beras, Tidak Temukan Oplosan Namun Ada Pelanggaran Label

Satgas Pangan Kediri Gelar Sidak Beras, Tidak Temukan Oplosan Namun Ada Pelanggaran Label

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .