Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pemkab Trenggalek Siapkan Data Untuk Mengembalikan 13 Pulau Dari Tulungagung

by Redaktur
19 Agustus 2024 | 16:50
Reading Time: 1 mins read
0
Pemkab Trenggalek Siapkan Data Untuk Mengembalikan 13 Pulau Dari Tulungagung

Pemkab Trenggalek Melakukan Musyawarah tentang Mengembalikan 13 Pulau Dari Tulungagung ( Foto : Simon Bagus )

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemkab Trenggalek juga telah menyiapkan berbagai data untuk mengambil alih kembali pulau yang diklaim Tulungagung.

Kabag pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto mengatakan ada 13 pulau yang masuk dalam administrasi Pemkab Tulungagung berdasarkan Kepmendagri Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutaakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

“Kabupaten Tulungagung, disitulah akhirnya 2022 lalu masuk RT RW Kabupaten Tulungagung, dan terkait pada pulau – pulau Kabupaten Trenggalek jumlah 13 ini berawal dari kegiatan pemutaakhiran data yang dilaksanakan oleh Kepmendagri,” ujar Kabag Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto.

Adapun 13 pulau yang menjadi perebutan yakni, Pulau Anak Temengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil dan Pulau Tamengan.

Sebelum muncul Kepmendagri tahun 2022, 13 pulau yang diklaim Tulungagung telah masuk dalam Perda Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 tentang RT RW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 – 2023.

Selain itu juga diperkuat dengan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 10 Tahun 2023 tentang RT RW Provinsi Jawa Timur 2023 – 2043. Disisi lain, Pemkab Tulungagung juga mengeluarkan Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang RT RW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 – 2043 yang memasukan 13 pulau itu dalam wilayah Tulungagung.

Maka dari itu Pemkab Trenggalek akan menyiapkan berbagai data pendukung untuk menunjukan bahwa 13 pulau itu merupakan bagian dari Trenggalek. (mon/ndi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: mengembalikan 13 pulaupemkab trenggalekpemutaakhiran kode data wilayah
ShareTweetShare
Next Post
Konsolidasi Bacabup Kediri Diikuti Ribuan Kader dan Simpatisan PKB

Konsolidasi Bacabup Kediri Diikuti Ribuan Kader dan Simpatisan PKB

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .