Trenggalek, jurnakmataraman.com – Pada Tahun 2025 akan mulai diberlakukan undang-undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko mengatakan, dengan penerapan UU HKPD Kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan mencapai Rp. 1 Miliar.
Hal itu disebabkan Karena pada Tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya menggunakan sistem proposional. Dimana PKB dan BBNKB yang diterima hanya diberlakukan kepada kendaraan bernopol Lokal Trenggalek.
Padahal sebelumnya pendapatan Sektor PKB dan BBNKB akan diberlakukan Kepada semua Nopol dan selanjutnya dilakukan bagi hasil. Sistem bagi hasil Proposional hanya akan menghitung Potensi kendaraan bernopol Daerah masing-masing.
“Kendala dari UU HKPD, yaitu Trenggalek kemungkinan akan berkurang untuk pajak kendaraan bermontor dan BNKB, di tahun 2025 akan berkurang sebesar 1 Miliar, Untuk tahun sebelumnya 2024 itu PKB-nya sekitar 33 Miliar untuk kendaraan bermotor dan untuk BNKB sebesar 14 Miliar”: Suhartoko.
Pada tahun 2024 Sektor PKB mencapai Rp 33,754 Miliar dan Sektor Pajak BNKB mencapai Rp 14,435 Miliar. Salah satu upaya untuk mencegah kehilangan pajak dari Sektor PKB dan BNKB di Trenggalek, yakni menertibkan kendaraan Nopol di luar Trenggalek..(ham/za)