Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menetapkan kebijakan pembebasan retribusi di sejumlah tempat parkir khusus. Kebijakan ini berlaku mulai besok dan menjadi bagian dari upaya mewujudkan Trenggalek sebagai kota atraktif sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan Trenggalek menargetkan diri sebagai kota inklusif yang adil bagi seluruh masyarakat. Salah satu langkahnya adalah menertibkan parkir liar di ruas jalan dan trotoar sekaligus memberikan fasilitas parkir khusus tanpa pungutan retribusi.

“Kami ingin masyarakat merasa nyaman. Ruang jalan harus inklusif, bebas dari parkir liar dan masyarakat tetap mendapat fasilitas parkir gratis di lokasi yang sudah disediakan,” ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin.
Adapun empat lokasi yang masuk dalam kebijakan parkir gratis ini meliputi Parkiran Jwalita, Pasar Pon, Terminal Durenan dan Pantai Prigi 360.
Mas Ipin juga menegaskan Dinas Perhubungan Trenggalek diminta menyiapkan rambu lalu lintas yang memadai serta memastikan tidak ada praktik pungutan liar.
Kebijakan parkir gratis tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya serta mendukung visi Trenggalek menjadi kota atraktif.
( Editor : Faisal & Wahyu Adi )



