Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) tetap dapat berjualan selama perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Kabupaten Trenggalek pada Agustus 2025 mendatang.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya sempat diterbitkan surat edaran yang berisi larangan berjualan di area Aloon-Aloon selama kegiatan peringatan berlangsung. Namun, setelah dilakukan rapat koordinasi bersama pelaku UMKM Pemkab Trenggalek memutuskan akan merevisi surat edaran tersebut guna mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek Edy Soepriyanto, menyampaikan bahwa pemerintah tetap akan menyelenggarakan kegiatan ekonomi kreatif (ekraf) selama bulan Agustus seperti tahun-tahun sebelumnya. Salah satunya adalah pelaksanaan Pasar Rakyat yang rencananya kembali digelar bulan depan.
“Pemkab Trenggalek mendengarkan masukan dari pelaku UMKM dan masyarakat. Karena itu, surat edaran sebelumnya akan disesuaikan agar pelaku UMKM dan PKL tetap dapat berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan dan hari jadi Trenggalek,” jelasnya.
Menurut Edy kegiatan ekraf menjadi salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat khususnya pascapandemi. Oleh karena itu, keterlibatan UMKM dan PKL dalam momentum penting seperti perayaan HUT Kemerdekaan dan Hari Jadi Kabupaten dinilai sangat strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
( Editor : Yuli & Trias M.A )



