Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelaku Curanmor di Empat TKP di Kota Kediri Ditangkap, Satu Masih Buron

by Beny Kurniawan
20 Mei 2025 | 13:48
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Curanmor di Empat TKP di Kota Kediri Ditangkap, Satu Masih Buron

Kediri, jurnalmataraman.com– Unit Resmob Polsek Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda. Satu pelaku ditangkap, satu lainnya masih buron.

Unit Reserse Mobil (Resmob) Polsek Kediri Kota berhasil membekuk seorang pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Kediri. Pelaku berinisial EK, warga Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota Kediri, ditangkap saat tertidur di rumahnya pada 10 Mei lalu.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif atas laporan warga bernama Lilik Indayati. Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat warna biru tahun 2023 yang diparkir di teras rumahnya di Jalan Super Semar No. 27, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, dalam kondisi terkunci. Saat hendak digunakan, motor tersebut telah raib.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengarah pada EK sebagai tersangka utama. Dalam pemeriksaan, EK mengaku terlibat dalam pencurian tersebut dan mengungkap keterlibatannya dalam tiga aksi pencurian sepeda motor lainnya di Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Dermo (Kecamatan Mojoroto), dan Kelurahan Tamanan.

“Pelaku tidak bertindak sendirian. Ia melakukan aksinya bersama rekannya berinisial SS yang kini masih buron dan telah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kompol Ridwan.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Pihak kepolisian kini masih terus memburu SS yang diduga kuat turut terlibat dalam seluruh aksi pencurian tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan tersangka buron tersebut.

(Dimas & Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: curanmorinfo kedirikediri terkinipenangkapanpolsek kediri
ShareTweetShare
Next Post
Jaga Jembatan Lama, Tim Gabungan Bersihkan Sampah Di Sungai Brantas

Jaga Jembatan Lama, Tim Gabungan Bersihkan Sampah Di Sungai Brantas

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .