Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelajar di Trenggalek Dibegal Pria Ngaku Anggota Polri

by Hammam Defa
27 Oktober 2025 | 12:38
Reading Time: 2 mins read
0
Pelajar di Trenggalek Dibegal Pria Ngaku Anggota Polri

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Aksi kejahatan jalanan menimpa seorang pelajar asal Kabupaten Trenggalek. Remaja berinisial SPR (15) menjadi korban pembegalan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku diketahui berinisial EP (37), warga asal Pacitan, dan kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek.

Peristiwa tersebut terjadi pada awal Oktober lalu di Jalan Raya Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek. Saat itu, korban tengah pulang dari sekolah dengan mengendarai sepeda motor. Dari arah belakang, pelaku menyerempet motor korban dan meminta korban berhenti dengan alasan pemeriksaan.

Untuk meyakinkan korbannya, EP mengaku sebagai anggota kepolisian asal Pacitan. Setelah korban berhenti, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dan membawa kabur motor korban secara paksa. Anehnya, pelaku justru meninggalkan motor miliknya di lokasi kejadian.

Korban yang panik langsung berteriak meminta pertolongan warga. Beberapa warga berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal keterangan saksi dan barang bukti yang tertinggal, tim Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan intensif. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil — pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta. Polisi juga mengamankan sepeda motor Vario milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan pelacakan terhadap identitas dan kendaraan yang ditinggalkan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan anggota Polri, melainkan warga sipil asal Pacitan,” ungkap AKBP Ridwan Maliki, Kapolres Trenggalek.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap oknum yang mengaku aparat penegak hukum, serta segera melapor bila menemukan tindakan mencurigakan di jalan.

( Editor : Denis & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: aksi kejahataninfo trenggalekkejahatan jalanankorbankriminalitas
ShareTweetShare
Next Post
1.406 Mahasiswa UNP Kediri Diwisuda, Anak Penjahit Raih IPK Sempurna 4.00

1.406 Mahasiswa UNP Kediri Diwisuda, Anak Penjahit Raih IPK Sempurna 4.00

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .