Trenggalek, jurnalmataraman.com – Perolehan suara dan kursi pada pemilu 2024, membuat perolehan dana Banpol berubah untuk setiap partai. Disisi lain, dana Banpol pada tahun ini sudah teranggarkan dalam APBD 2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbanpol) Trenggalek, Widarsono skema Banpol 2024 dibagi menjadi dua. Dimana banpol akan dibagikan pada Januari hingga Agustus 2024 akan menggunakan hasil perolehan pemilu 2019.
Sedangkan nanti pada September hingga Desember 2024, pembagian banpol akan menggunakan hasil pemilu 2024.
Widarsono menjelaskan, total Banpol di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp. 1,5 Miliar lebih. Dengan rincian setiap suara yang diperoleh partai mendapatkan Rp 4 Ribu.
“Itu mekanisme kunjungan itu sudah ada, sudah teranggarkan di APBD untuk tahun ini karena ini masa peralihan dari hasil pemilu 2024 ini bulan Januari sampai bulan Agustus” ujar Widarsono.
Apabila mengacu pada hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU Trenggalek, Banpol terbanyak didapat oleh PDI Perjuangan, dengan perolehan banpol Rp 524 Juta.(ham/ul).