Trenggalek,jurnalmataraman.com- Dalam laman satu data statistik sektoral Pemkab Trenggalek, Ormas HTI masih tercantum sebagai Ormas aktif. Juga dicantumkan alamat sekretariat yang berada di Kelurahan Tamanan, Kabupaten Trenggalek.
Mengacu pada surat keputusan Menteri hukum dan HAM nomor ahu-30.ah.01.08, status Badan Hukum Organisasi HTI telah dicabut pada 19 juli 2017 lalu. Hal itu disebabkan karena HTI dinilai memiliki paham yang tidak sesuai dengan Pancasila.
Atas kemunculan data HTI di laman satu data Pemkab Trenggalek, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (bakesbangpol) Trenggalek, Widarsono mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menghapus data HTI setelah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Data HTI itu muncul pada big data kominfo. Sedangkan bakesbangpol telah menghapus data HTI sebagai Ormas aktif di Trenggalek sejak 2022 lalu. Pihaknya beralasan, munculnya data HTI dimungkinkan karena tidak dilakukan pembaharuan.
“Data yang kami dapat info kemarin yang masih muncul data HTI itu kalua ditempat kami itu sudah nggak ada, jadi muncul itu dinyatakan Ormas yang terlarang, jadi kita hapus” ucap: Widarsono
Widarsono memastikan bahwa di Trenggalek sudah tidak ada aktivitas Ormas HTI. Hal itu didasarkan pada monitoring yang dilakukannya dengan instansi samping. (ham/rat)