Blitar, jurnalmataraman.com – Sebuah aksi penipuan terjadi di salah satu gerai penjualan iPhone di Kota Blitar dan terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV. Akibat kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp. 9,7 juta.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa siang ketika seorang pria mendatangi gerai yang saat itu dijaga oleh tiga orang pegawai. Berdasarkan rekaman CCTV pelaku berpura-pura menjadi pembeli dan memesan dua unit iPhone 11 Pro Max dengan total harga Rp. 9.700.000.
Setelah melalui proses pengecekan barang dan negosiasi harga pelaku meminta untuk melakukan pembayaran menggunakan kartu debit. Namun pegawai gerai kemudian menawarkan metode pembayaran melalui transfer bank. Tawaran tersebut langsung disetujui pelaku yang selanjutnya melakukan proses pembayaran melalui virtual account.
Pelaku sempat menunjukkan bukti transaksi kepada pegawai sebagai tanda pembayaran telah dilakukan. Tanpa menaruh curiga pegawai kemudian menyerahkan dua unit ponsel tersebut. Pelaku pun langsung meninggalkan gerai.
Namun, setelah berselang beberapa waktu pegawai melakukan pengecekan mutasi rekening dan mendapati tidak ada dana yang masuk sebagaimana nominal yang tertera pada bukti transfer yang ditunjukkan pelaku. Saat itulah pihak gerai menyadari telah menjadi korban penipuan.
“Kami baru sadar setelah mengecek mutasi rekening ternyata tidak ada uang yang masuk sama sekali,” ujar Harin dan Nanda, pegawai gerai saat dimintai keterangan.
Atas kejadian tersebut pihak korban telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, setelah rekaman CCTV kejadian ini viral di media sosial, sejumlah warganet mengaku pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa yang diduga dilakukan oleh orang yang sama.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa.
(Editor : Ifhami & Wahyu Adi)



