Trenggalek,jurnalmataraman.com – Tersangka AN warga Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya ini hanya bisa hanya bisa tertunduk saat digelandang ke kantor Polisi.
AKP Zainul Abidin mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga telah membawa kabur sepeda motor Honda Supra milik salah satu warga Trenggalek. Kasus ini bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial, selanjutnya pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban.
“Tersangka melakukan bujuk rayunya, yaitu awalnya dengan menawarkan pekerjaan, tersangka dan korban ini berkenalan melalui facebook, setelah berkenalan lalu ditawarkannya pekerjaan yaitu menjaga angkringan di Wilayah Malang,” ujar AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Lebih lanjut lagi, pelaku akhirnya menemui korban di Trenggalek. Pelaku sempat diajak berkeliling kota oleh korban dan adiknya. Saat itulah rencana pelaku untuk memiliki motor korban muncul, modusnya pelaku menawarkan es krim untuk adik korban. Namun saat korban dan adiknya masuk ke toko, pelaku langsung membawa kabur motor korban.
“Pelaku ini berinisiatif untuk mengajak untuk membeli es krim, dari situ niat untuk membelikan es krim, korban diberi uang Rp 100.000. Setelah korban dengan adiknya masuk, dan ternyata motor langsung dibawa kabur,” ucap AKP Zainul Abidin, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Akibat perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Rahmania