Trenggalek, jurnalmataraman.com, angka perkawinan anak di Trenggalek menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Akan tetapi angka perkawinan anak masih mencapai ratusan kasus.
Panitera Pengadilan Agama Trenggalek Hidayatullah mengatakan pada tahun 2022 perkawinan anak mencapai 272 kasus sedangkan pada tahun 2023 perkawinan anak menjadi 195 kasus.
Apabila dilihat penyebabnya, kasus perkawinan anak pada 2023 banyak disebabkan karena hamil duluan dan telah berhubungan intim.
“ Anak yang mengajukan perkawinan anak karena hamil duluan mencapai 98 kasus, anak yang telah berhubungan intim mencapai 3 kasus, dan untuk menghindari zina mencapai 94 kasus,” kata Hidayatullah Panitera Pengadilan Agama Trenggalek
Selain itu, tidak semua pengajuan perkawinan anak di kabulkan Pengadilan Agama. Mengingat pada tahun 2022 ada 4 pengajuan yang di tolak dan 1 pengajuan di cabut. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan anak dari perkawinan dini. (ham/ar)