Blitar, Jurnalmataraman.com – Petugas Dinas Perhubungan Kota Blitar melepas rambu-rambu larangan dari arah selatan menuju ke utara, di timur alun-alun Kota Blitar dan sebaliknya di barat alun-alun dari arah utara ke Selatan. Selain itu, satuan lalu Lintas Polres Blitar Kota, juga mensosialisasikan peraturan baru ini kepada Masyarakat, pada dua pekan ke depan, Satlantas memberlakukan uji coba agar masyarakat mematuhi aturan tersebut.
Selain rambu-rambu, petugas juga memasang portal larangan masuk di jalan protokol tersebut. Selama uji coba dua pekan, Satlantas Polres Blitar Kota tidak mengenakan teguran berupa tilang kepada pengguna jalan, hal itu disampaikan langsung AKP Andreas Andang Wastiyono, ketika memantau persiapan perubahan jalur di hari pertama.
“Saat ini Bersama dengan Dishub untuk melaksanakan pengalihan arus lalu lintas yang ada diseputaran alun-alun, dikarenakan di sekitar alun-alun Closing nya terlalu pendek sehingga menyebabkan kecelakaan”, AKP Andreas Andang Wastiyono Kasatlantas Polres Blitar Kota.
Jalur di sekitaran Alun-Alun Kota Blitar, kerap terjadi kecelakaan terutama dari arah utara menuju Selatan, dan berbelok langsung ke jalan mastrip, pasalnya di seluruh ruas jalan merdeka sudah diberlakukan satu jalur.
Penulis : Qithfirul Aziz
Editor : IntanIa Agustin