Trenggalek, jurnalmataraman.com – Proses penyidikan tersangka S (52) pimpinan Pondok Pesantren di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, terus bergulir. Hingga saat ini tersangka bersikukuh tidak mengakui perbuatan persetubuhan terhadap santriwati.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, sampai saat ini tersangka mengaku tidak pernah melakukan persetubuhan terhadap korban. bahkan pihaknya telah mengajukan empat saksi untuk meringankan tersangka.
Adapun empat saksi yang diajukan adalah dua santri yang pernah satu kamar dengan korban, serta dua pengasuh pondok pesantren.
Meski tetap kekeh menolak melakukan tindakan persetubuhan santriwati hingga hamil, Satreskrim Polres Trenggalek akan tetap melanjutkan proses penyidikan. Selain itu, pengakuan tersangka merupakan hak dari padanya.
“Hari ini Tersangka S sudah kita titipkan ke Rutan Kabupaten Trenggalek dan pada hari ini pula yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan sesuai jadwal kembali di Rumah Sakit Trenggalek dan hasilnya semua baik – baik saja hanya butuh vitamin,“ ujar Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin.
Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek telah memindahkan tersangka dari rutan Polres ke Rutan Trenggalek.
Penulis : Hammam Defa
Editor : Firda Siti
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa