Blitar, jurnalmataraman.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil meringkus seorang pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Blitar dalam beberapa bulan terakhir. Pelaku diketahui bernama David Andrianto, residivis kambuhan yang tercatat telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 18 lokasi berbeda.
David terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan oleh petugas lantaran mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap. Penangkapan dilakukan pada 7 Oktober 2025, usai aksi kejar-kejaran di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri.
Kapolres Blitar melalui Kasat Reskrim Polres Blitar mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah empat kali keluar masuk penjara. Terakhir, ia mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus 2025 lalu.

“Baru dua bulan menghirup udara bebas, pelaku langsung kembali beraksi. Aksi pertamanya setelah bebas dilakukan di wilayah Tambakrejo dengan mencuri sepeda motor,” ujar petugas.
Dalam pemeriksaan David mengaku telah melakukan 12 aksi penjambretan dan 6 aksi begal selama dua bulan terakhir. Aksi-aksinya dilakukan secara berpindah-pindah di wilayah Blitar dengan sasaran utama pengendara sepeda motor, khususnya perempuan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah aksi pelaku yang disertai penganiayaan terhadap seorang korban bernama Widya Faisaputri di kawasan hutan jati Kelurahan Kembangarum. Kejadian tersebut menimbulkan keresahan luas di masyarakat dan memicu pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.
Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta penganiayaan berat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak kriminalitas.
(Editor : Lusia & Wahyu Adi)



