Trenggalek, jurnalmataraman.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan kebijakan baru di sektor pendidikan yang mendorong seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP/sederajat untuk menerapkan sistem e-transparansi dana komite. Langkah ini diprakarsai langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
Kebijakan ini mewajibkan sekolah untuk melaporkan secara terbuka seluruh penggunaan sumbangan sukarela dari wali murid baik dalam bentuk uang maupun barang melalui sistem pelaporan digital yang nantinya terintegrasi dalam portal resmi Pemkab Trenggalek. Setiap sekolah diberikan waktu dua minggu untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Dengan e-transparansi ini, tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan dana komite. Semua bisa diawasi public dan ini akan menjadi budaya baru dalam pengawasan mutu Pendidikan.” ujar Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, Rabu (4/9).
Pria yang akrab disapa Mas Ipin itu menegaskan bahwa dana komite selama ini belum sepenuhnya terpantau oleh lembaga pengawasan seperti Inspektorat maupun BPK. Oleh karena itu, sistem pelaporan digital ini diharapkan mampu menutup celah potensi penyalahgunaan dana serta mencegah munculnya polemik di tengah masyarakat.
Kemudian, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Trenggalek akan menghimpun seluruh laporan dari sekolah ke dalam satu data konsolider yang bisa diakses publik secara daring.
“Transparansi ini tidak hanya soal pengawasan, tapi juga memberi ketenangan bagi para orang tua dalam menyekolahkan anak-anaknya. Mereka tahu ke mana dana yang mereka sumbangkan digunakan.” tambah Mas Ipin.
Pemkab Trenggalek berharap kebijakan e-transparansi ini menjadi langkah awal menuju sistem pendidikan yang lebih akuntabel dan partisipatif. Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan kebijakan baru di sektor pendidikan yang mendorong seluruh satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP/sederajat untuk menerapkan sistem e-transparansi dana komite. Langkah ini diprakarsai langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin sebagai bagian dari upaya memperkuat keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana pendidikan.
( editor: Ipul & Wahyu Adi )



