Blitar, Jurnalmataraman.com – Tersangka, Dwi Bagas Utama warga Kabupaten Jember berhasil diamankan Unit RESKRIM Polsek Sanankulon bersama Polres Blitar Kota, dirumahnya Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Modus operandi tersangka yakni, dengan berkeliling terlebih untuk mencari sasaran dengan dalih mengumpulkan lumut. Sejak bulan Januari 2024, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di TKP yang berbeda. Ia menjual barang hasil curiannya melalui Media Sosial Facebook.
Hasil curiannya dijual dengan harga Rp.500.000 sampai Rp.1.500.000. Sejumlah barang bukti mulai dari Aerator, pompa air hingga peralatan yang digunakan untuk mencuri turut diamankan anggota Kepolisian.
“Kami berhasil mengintrogasi yang bersangkutan ini telah melakukan pencurian yang sama di 20 TKP di wilayah Blitar dan yang bersangkutan melakukan aksinya Ketika malam hari untuk mengambil barang-barang dengan cara merusak tempat air ini,” ungkap Kompol I Gede Suartika sebagai Wakapolres Blitar Kota
Kini pelaku dijerat dengan pasal, 363 KUHP dengan ancaman paling lama lima Tahun. (ziz/fit)