Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kyai Dan Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Santriwati Di Ponpes Karangan Trenggalek

by Hammam Defa
1 Oktober 2024 | 10:57
Reading Time: 2 mins read
0
Kyai Dan Anaknya Divonis 9 Tahun Penjara Atas Kasus Pencabulan Santriwati Di Ponpes Karangan Trenggalek

Proses sidang kasus M dan F kasus pencabulan santri oleh Kyai dan anaknya (Foto : Hammam Defa)

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Kyai berinisal M (72) dan anaknya berinisial F (37) sampai pada sidang vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dengan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda 100 juta rupiah.  Apabila terdakwa tidak membayar denda maka harus mengganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah membuat korban mengalami traumatis dan penderitaan psikis. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Disisi lain, terdakwa juga belum pernah terjerat masalah hukum sebelumnya. Atas putusan majelis hakim jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa memilih untuk pikir-pikir. majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk kedua pihak pikir-pikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul, terdakwa dijatuhi hukuman  penjara 9 tahun dan denda sebesar 100 Juta Rupiah,” ujar Marshias Mereapul Ginting Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

Hal senada juga dikatakan Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Zakky Ikhsan Samad yang memvonis sama dengan M dengan 9 tahun penjara.

“Untuk perkara terdakwa atas nama F ia terbukti secara sah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan tindakan cabul, kemudian menjatuhkan terdakwa dengan penjara 9 tahun dan denda sebesar 100 Juta Rupiah,”  Zakky Ikhsan Samad Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan JPU. Dimana JPU menuntut terdakwa M dengan penjara 10 tahun sedangkan terdakwa dituntut penjara 11 tahun.

Selain itu, terdakwa pencabulan beberapa santriwati di pondok pesantren Kecamatan Karangan memiliki hubungan ikatan keluara satu sama lain, dimana terdakwa M merupakan pimpinan pondok pesantren sekaligus ayah kandung dari terdakwa F.

Penulis : Hammam Defa

Editor : Deva Rico

Bagikan di Media Sosial
Tags: #anakbawahumur#cabul#kyai#santri#trenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan IJOP Milik Kyai Cabul

Kemenag Trenggalek Ajukan Pencabutan IJOP Milik Kyai Cabul

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .