Trenggalek, jurnalmataraman.com, KPU Trenggalek telah menerima laporan terkait 39 penyelenggara Pemilu 2024 yang sakit.mereka yang dilaporkan meliputi,petugas KPPS,PPS,PPK hingga Linmas.
Akan tetapi,dari 39 laporan penyelenggara yang mengalami sakit,tidak semua akan dilaporkan oleh KPU Trenggalek.pasalnya,laporan tersebut akan dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk dapat diajukan penerima santunan.
Komisioner KPU Trenggalek,Nurani mengatakan,syarat untuk bisa mendapatkan santunan adalah,mereka harus melampirkan rekam medis Dokter,kronologis kejadian,surat opname dan persyaratan administasi berupa KTP serta SK pengangkatan.
“waktu itu masih ada dua orang,yang drop kemudian di laporkan ke KPU dan PPK.kemarin itu ada sekitar 39 teman-teman KPPS,”ungkapnya
Nurani menegaskan,mereka yang dapat menerima santunan adalah penyelenggara yang sakit akibat kecelakaan kerja.artinya,jika mereka sakit diluar kerja pemilu 2024,otomatis mereka tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan santunan.
Diperkirakan,dari 39 orang yang dlaporkan,hanya 50 persen yang bisa diusulkan mendapatkan santunan.Selain itu,santunan hanya dapat diberikan kepada penyelenggara pemilu 2024 yang belum tercover BPJS.(ham/srl)