Trenggalek, jurnalmataraman.com – Tersangka Kiai Imam Syafi’i, yang juga dikenal dengan nama Supar, telah dibawa ke Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam keadaan mengenakan baju tahanan dan kedua tangan terborgol. Tersangka, yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian, kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah kasusnya dilimpahkan oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiyono, menyampaikan bahwa saat ini penanganan perkara telah beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan penyempurnaan dakwaan dan kemudian melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk disidangkan,” ujar Yan Subiyono.
Kasus ini bermula ketika Kiai Imam Syafi’i, yang juga seorang tokoh agama, diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang mengakibatkan korban hamil dan melahirkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyelesaikan proses penyidikan dan memastikan kelengkapan bukti untuk mendukung tuntutan hukum. Dalam tahap berikutnya, jaksa akan mempersiapkan dakwaan yang akan dibacakan di Pengadilan Negeri setempat.
Penulis: Hammam Defa
Editor: Kisi Maharani
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa