Foto: Ilustrasi polisi melakukan penindakan kereta kelinci. (Istimewa)
Tulungagung, Jurnalmataraman.com, Siap-siap untuk pembuat, pemilik ataupun pengemudi kereta kelinci yang tetap beroperasi di jalan raya Tulungagung akan ditindak tegas. Dimana tindakan bukan berupa tilang, melainkan akan ditindak sesuai hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara, (12/01/2023).
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, pihaknya mengadakan pertemuan dengan pemilik dan pengemudi kereta kelinci yang beroperasi di Tulungagung. Hal ini bertujuan memperingatkan kembali pemilik ataupun pengemudi kereta kelinci agar tidak beroperasi di jalan raya.
“Hal ini demi keselamatan masyarakat. Karena banyak kasus kecelakaan yang melibatkan kereta kelinci. Apalagi kereta kelinci bukan alat transporatasi di jalan raya,” tuturnya.
Rahandy menjelaskan, apabila masih didapati kereta kelinci yang beroperasi di jalan raya, maka akan dilakukan penindakan secara tegas. Penindakan tidak akan menggunakan sistem tilang, melainkan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Jadi bukan dikenakan tilang, tapi akan diproses lidik dan sidik. Untuk ancamannya adalah 1 tahun penjara atau denda RP 24 Juta,” jelasnya.
Pasal 227 akan dikenakan pada pemilik dan pembuat kereta kelinci. Sedangkan untuk pengemudi akan dikenakan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Aturan ini sudah ada sejak lama. Kami berharap jangan sampai kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Mereka bisa beroperasi di dalam tempat wisata,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kereta Kelinci Tulungagung, Hariyanto mengungkapkan bahwa selama ini kereta kelinci beroperasi dari satu tempat wisata ke tempat wisata lain. Biasanya jalan yang dilalui adalah jalan desa.
“Anggota kami ada sekitar 20 orang. Kalau saya sendiri memiliki 3 armada kereta kelinci,” ungkapnya.
Dengan adanya aturan larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, agar kereta kelinci bisa masuk ke tempat wisata.
“Nanti kami akan mencoba sharing, agar kereta kelinci bisa masuk ke tempat wisata,” ujarnya.
Hariyanto mengaku bahwa harga kereta kelinci berkisar antara Rp 90 Juta hingga Rp 120 Juta. Sedangkan saat ini pihaknya masih belum balik modal, dengan 3 armada yang dimiliknya.