Trenggalek, jurnamataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Usaha Porang yang disalurkan oleh bank plat merah pada tahun 2020-2021. Total dana yang disalurkan mencapai Rp 2,6 miliar, dengan 104 penerima yang masing-masing mendapatkan Rp 25 juta.
Namun, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Trenggalek pada tahun 2023 menemukan sejumlah kejanggalan. Dari hasil investigasi, terungkap bahwa 104 penerima KUR tersebut dinilai tidak layak. Sebagian besar penerima bukanlah petani porang, dan dana KUR digunakan untuk keperluan di luar tujuan, seperti pembelian kambing, pembayaran listrik, hingga biaya sekolah. Selain itu, banyak penerima yang tidak mampu mengembalikan dana KUR kepada bank.
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah SM sebagai collection agent, serta AF dan HP yang merupakan pegawai bank dan verifikator di lapangan. Mereka diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Alhamdulillah kami sudah meningkatkan kembali menjadi beberapa tahap kedepan setelah kami melakukan ekspor jadi kami melakukan penetapan 3 tersangka dengan kerugian 1,6 Miliar,” ujar Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya.
Hasil audit, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 1,6 Miliar. Kerugian tersebut berasal dari dana KUR yang tidak dapat dikembalikan oleh para penerima.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek selama 20 hari ke depan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam melakukan penahanan setelah dilakukan penetapan tersangka yang mana dalam perkara penyaluran KUR pada satu bank plat merah, dimana dalam penyalurannya itu terdapat perbuatan melawan hukum sehingga penerima KUR yang berjumlah 104 ini tidak layak untuk menerima KUR, seharusnya berdasarkan ketentuan tapi tetap tidak diberikan sehingga tujuan dari penyaluran itu tidak tercapai, uang tidak berputar, posisi uang dikembalikan sehingga membuat macet,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.
Kasus ini menjadi sorotan penting dalam pengawasan penyaluran dana KUR, terutama untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai tujuan dan tepat sasaran. Kejari Trenggalek berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Editor : Fikri Fadhlul Aziz
Ikuti WhatsApp Channel JTV Kediri dan dapatkan informasi terbaru dengan klik link berikut s.id/jtvkediriwa