Trenggalek,Jurnalmataraman.com – Kejari Trenggalek telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polres Trenggalek atas kasus korupsi dana SMP Negeri 3 Trenggalek.
Dalam berkas pelimpahan, Kejari Trenggalek menerima dua tersangka. Diantaranya tersangka berinisial S sebagai kepala sekolah dan tersangka R sebagai bendahara dana BOS. Namun untuk tersangka S telah meninggal dunia.
Selama tahun 2017 hingga 2019, total dana BOS yang diterima SMP Negeri 3 Trenggalek mencapai Rp 2,1 miliar. Namun karena korupsi yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.
Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan manipulasi terhadap laporan pertanggungjawaban, membuat kwitansi, nota hingga stempel palsu.
“Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara pengelolaan dana BOS pada SMP Negeri 3 Trenggalek, yang mana hari ini ada salah satu tersangka karena di dalam perkara itu ada 2 tersangka yaitu tersangka S dan tersangka R, tersangka S sudah meninggal dunia dan hari ini yang dilimpahkan tersangka R, dalam mengelola dana BOS itu dari 2017, 2018, sampai Agustus 2019 menerima alokasi dana BOS sekitar 2,1 Miliar,” ujar kasi Pidsus kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra.
Tersangka R akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Trenggalek, sembari proses pelimpahan kasus kepada pengadilan Tipikor Surabaya.
Sedangkan untuk tersangka S yang sudah meninggal, masih menunggu putusan pengadilan. Apabila putusan menyatakan ahli waris harus melakukan pengembalian kerugian negara, maka kejari Trenggalek akan mengajukan gugatan di PTUN.(ham/dav).