Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Trenggalek Serahkan Penetapan Perwalian Dua Anak

by Hammam Defa
3 Desember 2025 | 14:13
Reading Time: 2 mins read
0

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Trenggalek menyerahkan penetapan perwalian terhadap dua anak kepada Yayasan LKSA Mulyaning Ati. Langkah ini menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak anak sebagai warga negara.

Penetapan perwalian tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Agama Nomor 465/Pdt.P/2025/PA.TRK. Sebelumnya, Dinas Sosial Trenggalek merekomendasikan kedua anak ini untuk memperoleh bantuan hukum litigasi terkait perwalian kepada Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kepala Kejari Trenggalek, La Ode Muhammad Nursim menjelaskan bahwa proses bantuan hukum dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara melalui pengajuan permohonan perwalian ke Pengadilan Agama. Upaya ini memberikan kepastian hukum mengingat sebelumnya kedua anak tersebut berada di bawah pengasuhan sementara yayasan tanpa perwalian yang sah.

Dengan adanya putusan tersebut, kedua anak kini resmi berada di bawah perwalian Yayasan LKSA Mulyaning Ati. Kejari juga menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah anak lain yang direncanakan untuk diajukan mendapatkan penetapan perwalian. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak-anak tersebut termasuk rencana penyekolahan di Sekolah Rakyat.

Pengasuh Yayasan LKSA Mulyaning Ati, Sukino mengungkapkan bahwa penetapan perwalian resmi seperti ini baru pertama kali dilakukan. Dari 13 anak yang berada dalam pengasuhan yayasan baru dua anak ini yang telah memperoleh penetapan perwalian secara sah.

Penetapan ini menjadi langkah konkret kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak khususnya mereka yang belum memiliki status perwalian yang sah.

( Editor : Yuli & Wahyu Adi )

Bagikan di Media Sosial
Tags: headlineKejaksaan Negeri TrenggalekKejari Trenggalek Serahkan Penetapan Perwalian Dua AnakTrenggalekYayasan LKSA Mulyaning Ati
ShareTweetShare
Next Post

Petani Blitar Selatan Keluhkan Hama Burung Pipit 

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .