Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kejari Trenggalek Berhasil Amankan Dana Rp1,59 Miliar Dari Kasus Korupsi KUR Untuk Petani Porang

by Hammam Defa
17 Mei 2025 | 12:42
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Trenggalek Berhasil Amankan Dana Rp1,59 Miliar Dari Kasus Korupsi KUR Untuk Petani Porang

Trenggalek,jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek berhasil mengamankan dana pengembalian negara senilai Rp1,59 miliar dari kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule. Uang tersebut dikembalikan secara bertahap oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan program permodalan tersebut.

Penyidikan kasus ini terus bergulir. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 107 orang saksi yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dana KUR mengalir ke 104 orang yang tidak layak menerima, termasuk lima orang yang identitasnya digunakan tanpa sepengetahuan mereka.

“Ini merupakan bentuk manipulasi data yang sangat merugikan negara. Bahkan, ada identitas warga yang disalahgunakan untuk mencairkan dana,” ungkap Muhammad Akbar Yahya, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Langkah Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara membuahkan hasil. Dana pengembalian yang berhasil dihimpun berasal dari para penerima KUR dan tiga pelaku utama. Uang tunai tersebut kini telah disita sebagai barang bukti dan akan diajukan ke persidangan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menjelaskan bahwa penyidikan telah memasuki tahap akhir. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua perwakilan bank berinisial AF dan HP, serta seorang agen kredit berinisial SM.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atas penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran dana KUR kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Akibat tindakan tersebut, program kredit macet dengan total kerugian negara mencapai Rp1,59 miliar.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana karena menyangkut kerugian negara yang nyata,” tegas Gigih.

Dengan uang negara yang berhasil diamankan dan penyidikan yang hampir rampung, Kejari Trenggalek menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan menjadi efek jera dan peringatan keras bagi pelaku penyimpangan dana publik, khususnya yang menyasar sektor pertanian rakyat kecil.

(editor : Trias M.A)

Bagikan di Media Sosial
Tags: berita trenggalekberita trenggalek'info galekikorupsi porangjurnalmataraman.comkorupsi kurkoruspi
ShareTweetShare
Next Post
Pemerintah Kabupaten Kediri Lakukan Pemantauan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Pemerintah Kabupaten Kediri Lakukan Pemantauan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .