Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kebijakan Penataan Non ASN Berdampak, Lima GTT SMAN 1 Karangan Tak Lagi Mengajar

by Moch. Herlambang
12 Januari 2026 | 16:25
Reading Time: 2 mins read
0
Kebijakan Penataan Non ASN Berdampak, Lima GTT SMAN 1 Karangan Tak Lagi Mengajar

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kebijakan penataan tenaga non aparatur sipil negara (Non ASN) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai berdampak di sejumlah sekolah. Di SMA Negeri 1 Karangan, Kabupaten Trenggalek, sebanyak lima Guru Tidak Tetap (GTT) dipastikan tidak lagi mengajar mulai Januari 2026.

Pihak sekolah menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September 2025. Kepala SMAN 1 Karangan, Agus Joko Santoso, menilai istilah “dirumahkan” yang beredar di masyarakat kurang tepat.

Menurut Agus, sekolah hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Pemprov Jawa Timur tengah memproses guru yang diusulkan sebagai tenaga paruh waktu. Sementara itu, GTT yang tidak masuk dalam usulan tersebut hanya diperbolehkan bekerja hingga Desember 2025.

“Mulai Januari 2026, sekolah tidak lagi diperkenankan memiliki GTT maupun tenaga non ASN lainnya,” ujar Agus Joko Santoso.

Di SMAN 1 Karangan, terdapat lima GTT dari berbagai mata pelajaran yang tidak masuk dalam usulan tenaga paruh waktu. Kelima guru tersebut berasal dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah. Selain guru, kebijakan ini juga berdampak pada pegawai tata usaha non ASN.

Agus menjelaskan, perekrutan GTT sebelumnya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jam pembelajaran. Jika hanya mengandalkan guru ASN, beban mengajar dapat mencapai hingga 40 jam per minggu. Namun, dengan adanya regulasi baru, sekolah harus melakukan penyesuaian.

“Salah satu langkah yang kami ambil adalah memberikan tugas kepada guru untuk mengajar lebih dari satu mata pelajaran sesuai kebutuhan,” katanya.

Dampak dari kebijakan tersebut membuat jam mengajar sebagian guru meningkat hingga mendekati 30 jam per minggu atau lebih. Meski demikian, pihak sekolah menyatakan telah mengusulkan tiga dari lima GTT untuk mengikuti mekanisme uji kompetensi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sekolah juga mengaku terus menjalin komunikasi dengan para GTT sambil menunggu tindak lanjut resmi dari pemerintah provinsi. Agus berharap Pemprov Jawa Timur dapat memberikan solusi terbaik, terutama karena dalam waktu dekat sejumlah guru di SMAN 1 Karangan akan memasuki masa pensiun.

“Kebutuhan tenaga pendidik ke depan diperkirakan akan kembali meningkat. Kami berharap ada kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan sekolah sekaligus memperhatikan nasib para guru,” pungkasnya.

(Editor : Wahyu Adi)

Bagikan di Media Sosial
Tags: gttGURUJawa Timurkebijakan pemerintahnon asnpendidikansman 1 karanganTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Puluhan Rumah Di Tulungagung Rusak, Diterjang Angin Puting Beliung

Puluhan Rumah Di Tulungagung Rusak, Diterjang Angin Puting Beliung

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .