Blitar, jurnalmataraman.com – Kasus perundungan terhadap siswa baru dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri 3 Doko Kabupaten Blitar, akhirnya berujung pada proses diversi atau kesepakatan damai. Polres Blitar telah melakukan penyidikan dan gelar perkara atas insiden yang sempat viral di media sosial tersebut yang melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurahman menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 20 orang saksi dan sebanyak 14 anak yang awalnya berstatus saksi kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kasus ini ditangani secara hati-hati, mengingat pelaku dan korban sama-sama anak-anak. Penanganannya kami sesuaikan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan keadilan restoratif,” ujar AKBP Arif.
Peristiwa perundungan yang terjadi di sisi selatan pagar dalam lingkungan sekolah tersebut sempat menghebohkan masyarakat, setelah video kejadian beredar luas di media sosial. Banyak pihak menyayangkan kejadian tersebut terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa.
Dalam proses diversi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), telah disepakati tujuh poin perdamaian antara pelapor dan terlapor:
1. Pelapor memberikan maaf secara tulus tanpa menuntut ganti rugi atau kompensasi materiil.
2. Terlapor telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada korban.
3. Terlapor diwajibkan mengikuti program rehabilitasi dari Bapas selama satu bulan penuh, didampingi Polres Blitar.
4. Pelapor menginginkan pendampingan pemulihan psikologis dan trauma healing bagi korban.
5. Korban meminta agar pihak sekolah melengkapi sarana pengawasan berupa CCTV sebagai upaya pencegahan.
6. Korban meminta proses perpindahan sekolah difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.
7. Kesepakatan dituangkan secara tertulis, dengan ketentuan apabila perbuatan serupa terulang kembali, maka proses hukum akan dijalankan secara tegas dan mengikat terhadap pelaku.
Kapolres menegaskan bahwa program rehabilitasi bagi anak-anak pelaku bertujuan memberikan efek jera dan sebagai langkah pembinaan untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari.
( editor : Dimas & Trias M.A )



