Kediri, Jurnalmataraman.com – Pelaku penganiayaan yang menewaskan Dadang di gang sempit di Kelurahan Balowerti Kota Kediri Minggu lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polisi. Pelaku tak lain adalah kakak korban berinisal E- P, yang sempat lari selama tiga hari.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan pelaku berhasil ditangkap Selasa malam, di tempat persembunyiannya dirumah temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
“Terkait kejadian tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sesuai dengan pasal 24 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri., Pelaku yaitu sodara E-P yang berusia 40 Tahun,” ujar AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan intensif. Adapun Motif penganiayaan diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi E-P sebelum melakukan tindak kekerasan terhadap adiknya.
“Kita amankan di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Pada hari Selasa (1/10) tepatnya pukul 21.00 WIB, motifnya yaitu pelaku kesal dengan korban yang saat itu membuat keributan saat pesta miras dengan pelaku tersebut,” ungkap Iptu M. Fathur Rozikin, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Seperti diketahui Dadang warga Balowerti Kecamatan Kota Kediri, meninggal dunia dengan luka serius di kepala akibat hantaman benda tumpul berupa pecahan keramik yang dilakukan kakaknya. Pelaku ternyata sebelumnya, juga pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2013 lalu.
Satreskrim Polres Kediri Kota juga telah memeriksa empat orang saksi yang diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi peristiwa tersebut. Saat ini, pelaku telah diamankan di mako Satreskrim Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Beny Kurniawan
Editor : Fira Nikaini