Trenggalek, jurnalmataram.com – Hingga pertengahan Tahun 2024, kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Trenggalek meningkat. Diperkirakan kasus kekerasan anak akan bertambah hingga akhir Tahun 2024. Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, pada semester satu Tahun 2024, Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) mencapai 14 anak diantaranya 11 anak menjadi korban dan 3 anak menjadi Pelaku. Sedangkan pada Tahun 2023, jumlah ABH mencapai 12 anak, dimana semua anak menjadi korban, sedangkan anak yang menjadi pelaku tidak ada.
Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda menjelaskan rata-rata anak menjadi korban kekerasan seksual hingga fisik. Dan mirisnya, banyak pelaku yang berasal dari orang terdekat korban.
“Berdasarkan data yang ada di kami yang terkait dengan terdapatkan hukum khususnya sebagai korban persemester satu ini kurang lebih sebelas orang akan sebagai korban, sebagai pelaku untuk Tahun ini ada tiga orang kasusnya rata – rata terkait undang – undang perlindungan anak melanggar Pasal 76, 080081.”, ujar Kasi Intelijen Kejari.
Sebagai upaya mencegah kasus kekerasan anak, harus dilakukan sosialisasi secara masif ke sekolah-sekolah. sehingga anak dapat lebih hati-hati dalam memilih teman dan pergaulan.(ham/frd).