Kediri, jurnalmataraman.com – Menyusul adanya informasi terkait dugaan pungutan liar di Samsat Kediri, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K. langsung melakukan pengecekan pada Selasa (1/10/2024). Selain sidak, Kasat Lantas juga memantau pelaksanaan pemutihan pajak daerah.
Seperti diketahui, hari pertama pemutihan pajak daerah di Jawa Timur ini sangat diminati masyarakat. Kebijakan pemutihan yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024 menawarkan pembebasan berbagai beban pajak, termasuk Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya, bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan penghapusan denda SWDKLLJ.
“Sidak ini bertujuan memastikan pelayanan optimal di awal pelaksanaan pemutihan pajak. Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pungutan liar atau kendala signifikan, dan kami juga telah mengarahkan petugas Samsat untuk menyediakan makanan dan minuman agar tetap bugar dalam melayani wajib pajak.” jelas Kasat Lantas.
Kasatlantas AKP Afandy Dwi Takdir memeriksa secara langsung proses pelayanan, memastikan bahwa tidak ada hambatan atau pungli yang ditemukan. Pengarahan juga diberikan kepada anggota Samsat untuk menjaga kualitas pelayanan agar proses pemutihan berjalan lancar hingga akhir program pada 30 November 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak, sekaligus mengurangi beban administratif yang dihadapi oleh para wajib pajak di seluruh wilayah Jawa Timur.
Penulis: Beny Kurniawan