Blitar, jurnalmataraman.com – Pesta musik sound horeg di Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, diwarnai razia besar-besaran oleh kepolisian. Unit Reskrim Polsek Doko, Polres Blitar, berhasil mengamankan lebih dari dua ratus botol minuman keras (miras) jenis arak yang dijual secara ilegal kepada para penonton karnaval.
Razia yang digelar oleh petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Doko ini dilatarbelakangi maraknya aksi kericuhan yang kerap mewarnai festival audio tersebut. Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa ulah para perusuh di beberapa acara serupa sebelumnya sebagian besar dipicu oleh pengaruh alkohol. Tak hanya menyasar para pedagang nakal, anggota Polsek Doko di lapangan juga menyisir kerumunan penonton dan menyita miras dari tangan sejumlah remaja yang kedapatan tengah berpesia minuman keras.
Kapolsek Doko, AKP Hariyono, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal jenis arak ini dilakukan guna menindaklanjuti keluhan dan laporan masyarakat yang kian resah dengan bebasnya penjualan alkohol di arena sound horeg. Ratusan botol arak beserta para pelaku penjualan kini langsung dibawa ke Mapolsek Doko untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipastikan bakal menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). (Qithfirul Aziz)
(Editor: Brigade/Trias)



