Trenggalek, jurnalmataraman.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat hak atas tanah pada tahun 2026. Program tersebut merupakan bagian dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang direncanakan berlangsung hingga 2029.
Untuk mendukung target tersebut, pemotretan udara atau foto tegak akan dilakukan di lahan seluas sekitar 12.000 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan dan 48 desa. Namun, data tersebut masih bersifat estimasi dan dapat berubah menyesuaikan ketersediaan bidang tanah yang belum terpetakan atau terdaftar.
Hingga saat ini, jumlah bidang tanah di Kabupaten Trenggalek yang belum terdaftar masih sekitar 154.000 bidang. Angka tersebut diperkirakan terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan pemecahan bidang tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Heru Setiyono menegaskan, target penerbitan 25.000 sertifikat pada 2026 harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, sejumlah langkah telah dilakukan, di antaranya gerakan pemasangan tanda batas tanah, pengumpulan data yuridis sejak Desember 2025, serta penyuluhan kepada masyarakat di desa-desa.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Trenggalek juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Dinas Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hal tersebut dilakukan karena persoalan pertanahan kerap bersinggungan dengan aspek perdata maupun pidana.
Heru menjelaskan, program PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus pengamanan aset bagi masyarakat. Menurutnya, masih banyak warga yang baru mengurus sertifikat tanah saat memiliki kebutuhan mendesak, padahal sertifikat sangat penting untuk meningkatkan nilai dan daya guna aset.
Terkait pembiayaan, Heru menegaskan bahwa biaya PTSL telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Untuk wilayah Jawa, biaya yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp 200 ribu dan tidak diperbolehkan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek mengimbau masyarakat agar aktif mengikuti program PTSL serta melaporkan jika menemukan adanya pungutan di luar aturan yang berlaku.
(Editor : Saldi)



