Blitar, jurnalmataraman.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima uang titipan senilai satu miliar seratus juta rupiah dari kuasa hukum Muhammad Muklison, yang diserahkan sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi pembangunan Dam Bentak. Uang titipan tersebut diterima di kantor Kejari Blitar pada Senin siang, menjadi bagian dari komitmen untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi.
Muhammad Muklison, yang tak lain adalah kakak kandung dari Rini Syarifah—anggota T-P-2-I-D—diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada 2 Juni 2025 lalu. Ia diduga menerima aliran dana ilegal sebesar 1,1 miliar rupiah dari B-S, tersangka lain yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam (SDA) serta PPTK proyek pembangunan Dam Kali Bentak.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyatakan bahwa Muklison telah menerima keuntungan yang sangat besar dalam kasus ini. “Penyidik kami saat ini masih terus mendalami kasus ini. Kami memastikan bahwa segala kerugian negara akan dikembalikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Andrianto yang akrab disapa Gus Ison.
Uang senilai satu miliar seratus juta rupiah ini menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan kerugian negara yang telah disalahgunakan dalam proyek tersebut. Meski demikian, Andrianto menegaskan bahwa apabila para tersangka tidak menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian negara, pihaknya tidak akan ragu untuk menyita seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi ini.
Muklison saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk memulihkan kerugian negara, pengembalian uang pengganti ini juga menjadi perhatian utama dalam penanganan kasus korupsi Dam Bentak, yang diduga melibatkan beberapa pihak.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penting bagi masyarakat bahwa pihak berwajib tidak akan berhenti untuk menuntut keadilan dan memastikan kerugian negara dapat dikembalikan dengan cara yang sesuai dengan hukum. Pemerintah, melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana korupsi demi terciptanya keadilan dan pemulihan kerugian negara.
Andrianto Budi Santoso berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain yang terlibat dalam kasus serupa untuk segera bertindak mengembalikan kerugian negara dan menunjukkan itikad baik. “Ke depannya, kami akan terus berusaha keras untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa negara tidak dirugikan,” tambahnya.
( Editor : Nando & Trias M.A )



