Tulungagung, jurnalmataraman.com – Seorang pria berinisial S diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung pada Rabu (27/8) terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan keluarga.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Gondang, Tulungagung. Menurut keterangan dari Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung IPDA Ahmad Afhandi korban yang sejak kecil diasuh oleh kakek dan neneknya diduga mengalami tindakan pencabulan berulang kali hingga perbuatan persetubuhan. Hal ini terjadi karena ayah korban bekerja di luar kota dan ibunya berada di luar negeri.
IPDA Ahmad Afhandi menjelaskan bahwa tersangka mengaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak tiga kali dan satu kali di antaranya terjadi di ruang tamu saat ada kerabat korban yang juga berada di tempat tersebut. Kejadian ini mengejutkan keluarga korban mengingat selama ini tersangka dipercayakan untuk mengasuh cucunya.
“Perbuatan ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan terutama mengingat posisi tersangka sebagai pengasuh korban yang seharusnya melindungi.” ujar IPDA Ahmad Afhandi.
Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun ditambah sepertiga masa hukuman karena posisinya sebagai pengasuh korban.
( Editor: Taflian & Trias M.A )




