Blitar, jurnalmataraman.com – Seorang kakek PK (74) asal Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua anak perempuan di bawah umur, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menyampaikan keluhan melalui surat kepada gurunya di sekolah. Guru yang menerima surat tersebut segera melaporkan kepada pihak berwajib.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurahman, membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang sejak Februari 2025, dengan korban berusia 11 dan 13 tahun.
“Kami sangat prihatin terhadap kejadian ini. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Kapolres.

Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal-pasal yang mengatur perlindungan anak sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengarah pada kekerasan terhadap anak, baik di lingkungan rumah maupun sekolah.
(editor : Trias M.A)



