Jurnalmataraman.com
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA
No Result
View All Result
Jurnalmataraman.com
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Kado Manis Hari Jadi Ke-832, Pemkab Trenggalek Obral Tiga Relaksasi Fiskal hingga Undian Motor

by redaksi jurnal mataraman
25 Agustus 2026 | 14:21
Reading Time: 2 mins read
0
Kado Manis Hari Jadi Ke-832, Pemkab Trenggalek Obral Tiga Relaksasi Fiskal hingga Undian Motor

Trenggalek, jurnalmataraman.com – Peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek menjadi momen menggembirakan bagi para wajib pajak. Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi meluncurkan tiga kebijakan relaksasi fiskal sekaligus. Mulai dari pembebasan denda pajak daerah, diskon BPHTB, hingga bonus undian empat unit sepeda motor. Kabar baik tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam konferensi pers di Gedung Smart Center Trenggalek. Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus ekonomi bagi masyarakat setempat.

Relaksasi pertama menyasar pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas seluruh tunggakan pajak daerah. Kebijakan ini mencakup PBB-P2, pajak reklame, pajak air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, kesenian dan hiburan, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan. Pembebasan denda ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Selain menghapus denda pajak, Pemkab Trenggalek memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk BPHTB karena waris, masyarakat mendapatkan diskon sebesar 50 persen. Sementara untuk BPHTB non-waris, potongan diberikan sebesar 20 persen yang berlaku mulai 26 Agustus hingga 30 September 2026.

“Pemerintah mengimbau masyarakat yang akan melakukan balik nama tanah, khususnya karena waris, agar segera memanfaatkan program relaksasi tersebut,” ujar Mas Ipin, sapaan akrab Bupati Trenggalek. Tak kalah menarik, relaksasi ketiga menghadirkan apresiasi berupa undian empat unit sepeda motor bagi warga yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengundian dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan puncak peringatan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek.

Rinciannya, tiga unit sepeda motor disiapkan bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan PKB. Sementara satu unit lainnya dikhususkan bagi wajib pajak yang melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bernomor polisi luar daerah untuk segera mutasi ke plat Trenggalek. Bupati menilai kebijakan ini tidak sekadar meringankan beban finansial warga, tetapi juga memicu kepatuhan pajak. Optimalisasi penerimaan pajak daerah nantinya bermuara pada percepatan pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan fasilitas jalan umum dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat.(Simon Bagus/Mochamad Herlambang)

( Ediror : Trias / Dinda )

Tags: berita trenggalekheadlineinfo trenggalekpemkab trenggalekTrenggalek
ShareTweetShare
Next Post
Bantu Korban Gempa NTT, Peternak Blitar Sumbang 8,8 Ton Telur hingga Sambal Pecel

Bantu Korban Gempa NTT, Peternak Blitar Sumbang 8,8 Ton Telur hingga Sambal Pecel

Jurnalmataraman.com

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .

Navigate Site

  • KONTAK
  • REDAKSI
  • INDEKS
  • TENTANG KAMI

Follow Us

No Result
View All Result
  • GAPURA
  • KEDIRI
  • BLITAR
  • TULUNGAGUNG
  • NGANJUK
  • TRENGGALEK
  • JAWA TIMUR
  • SUARA PEMBACA

© 2025 Jurnal Mataraman - Dekat dan Membangun .