Tulungagung, jurnalmataraman.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Kradinan nonaktif, Kecamatan Pagerwojo, Eko Sujarwo (ES), sejak Selasa, 15 April 2025 lalu. Penahanan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa saat ini tersangka telah dititipkan di Lapas Tulungagung. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan proses tahap dua berupa pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung.
“Pelimpahan akan dilakukan pada pekan ketiga bulan April ini,” terang AKP Ryo Pradana.
Namun, upaya penegakan hukum belum berhenti di situ. Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni bendahara Desa Kradinan bernama Wiji alias Jiwut. Wiji dilaporkan menghilang sejak penggeledahan rumahnya oleh pihak kepolisian pada Juli 2024 silam dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kades dan Bendahara Desa Kradinan ini terjadi pada periode tahun anggaran 2020 hingga 2021. Dalam pemeriksaan, keduanya diduga telah melakukan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Pihak kepolisian terus berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengejar tersangka buron demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
(editor : Trias M.A)



